Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional sebelum jadwal penetapan hasil Pemilu pada 20 Maret 2024.
Herwyn menyatakan, hal itu sesuai ketentuan UU Pemilu yang menetapkan bahwa hasil Pemilu 2024 diumumkan pada 20 Maret.
Ia mengatakan, KPU mempunyai opsi untuk membuka dua panel rekapitulasi jika sudah mendekati hari H penetapan hasil pemilu.
"Undang-Undang Pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan justru akan bermasalah bagi KPU," ucap Herwyn di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #RekapitulasiSuara #KPU #Bawaslu