Dilaporkan terjadi kecurangan di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, oleh seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), M. Hasan Maskur. Hasan mengakui memindahkan suara PDI-P ke salah satu calon anggota legislatif yang berinisial WT sebanyak 187 suara. Kecurangan tersebut berakhir pada pemecatan dirinya dari panitia PPK.