Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

8 Maret 2024, 11:04 WIB

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).


Andhi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).


Selain itu, Andhi juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Andhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke