Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Kompas
Kompas.com - 08/03/2024, 11:04 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Andhi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, Andhi juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Andhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Andhi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, Andhi juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Andhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#AndhiPramono #JernihkanHarapan