Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PSI Usul Parliamentary Threshold Diubah Jadi Fraksi Threshold
02:05
Hasto Sebut Status Jokowi-Gibran di PDI-P
03:23
Video Selanjutnya dalam detik
Hasto Sebut Status Jokowi-Gibran di PDI-P "Sudah Selesai"
Lanjutkan

PSI Usul Parliamentary Threshold Diubah Jadi Fraksi Threshold

7 Maret 2024, 16:42 WIB

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyarankan kebijakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diberlakukan di DPR diubah menjadi ambang batas satu fraksi atau fraksi threshold seperti di DPRD.


Hal itu dilakukan untuk mencegah suara sah dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) terbuang dan tidak ada satu fraksi hanya berisi 2-3 orang.


Artinya, partai yang memiliki jumlah kursi kurang dari ambang batas pembentukan fraksi bisa bergabung dengan partai lain untuk membentuk sebuah fraksi.


"Jadi, supaya enggak ada satu partai, satu fraksi tapi orangnya cuma 2-3 orang kan jadi repot. Hal ini supaya tidak terjadi kerumitan dan suara tidak terbuang, mendingan ditetapkan saja threshold untuk fraksi sebagaimana yang telah diberlakukan di DPRD," kata Grace saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (7/3/2024).


Sebagaimana diketahui, ambang batas parlemen saat ini adalah empat persen. Berdasarkan rekapitulasi KPU saat ini, suara PSI masih di bawah angka tersebut.


Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas parlemen harus diubah pada Pemilu 2029.


Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek) meminta ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Falling Forward-Global Genius


#ParliamentaryThreshold #GraceNatalie #PSI #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke