Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen 4 persen yang diajukan oleh Perludem.
Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas tersebut karena dinilai menghilangkan suara rakyat yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR. Selain itu, menurut Perludem tak ada alasan rasional penentuan angka ambang batas 4 persen.Â
Kreatif: Anasthasya
Produser: Ivany Atina Arbi
- #DPR #Pileg2024