Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Dinilai Hilangkan Suara Rakyat

6 Maret 2024, 12:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen 4 persen yang diajukan oleh Perludem.


Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas tersebut karena dinilai menghilangkan suara rakyat yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR. Selain itu, menurut Perludem tak ada alasan rasional penentuan angka ambang batas 4 persen. 


Kreatif: Anasthasya

Produser: Ivany Atina Arbi


- #DPR #Pileg2024

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke