Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya, Pangdam: Ini Pelanggaran, Bukan Jiwa Korsa

6 Maret 2024, 09:43 WIB
Lima orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pihak TNI memastikan kelima oknum anggotanya itu diproses hukum hingga tuntas.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan pihaknya awalnya memeriksa 21 orang oknum anggota TNI terkait penyerangan itu. Berdasarkan pendalaman diketahui ada 5 orang yang terbukti mengerahkan sejumlah anggota TNI agar melakukan penyerangan ke Polres Jayawijaya.

"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Never Surrender - Anno Domini Beats

#TNI #PolresJayaWijaya #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/050000978/5-anggota-tni-jadi-tersangka-penyerangan-polres-jayawijaya-pangdam--ini
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke