Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
5 Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya, Pangdam: Ini Pelanggaran, Bukan Jiwa Korsa
Lima orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pihak TNI memastikan kelima oknum anggotanya itu diproses hukum hingga tuntas.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan pihaknya awalnya memeriksa 21 orang oknum anggota TNI terkait penyerangan itu. Berdasarkan pendalaman diketahui ada 5 orang yang terbukti mengerahkan sejumlah anggota TNI agar melakukan penyerangan ke Polres Jayawijaya.

"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Never Surrender - Anno Domini Beats

#TNI #PolresJayaWijaya #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/050000978/5-anggota-tni-jadi-tersangka-penyerangan-polres-jayawijaya-pangdam--ini
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com