Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Akan Verifikasi Aduan Dugaan Gratifikasi Rp 100 M untuk Ganjar Pranowo
00:00
10 Nama Capim Sudah di Tangan Presiden, KPK: Kami Ingin
03:36
Video Selanjutnya dalam detik
10 Nama Capim Sudah di Tangan Presiden, KPK: Kami Ingin "Nakhoda" yang Berintegritas
Lanjutkan

KPK Akan Verifikasi Aduan Dugaan Gratifikasi Rp 100 M untuk Ganjar Pranowo

5 Maret 2024, 20:03 WIB

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima laporan pengaduan dugaan korupsi yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 


"Kami sampaikan setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud diterima oleh KPK dan tentu berikutnya kami segera tindaklanjuti dengan melakukan verifikasi telaah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3/2024). 


"Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan," lanjutnya. 


Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK. 


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#KPK #GanjarPranowo #IPW #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke