Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Papua
02:33
Penjelasan Hoaks soal Video Unjuk Rasa Warga Papua Terkait Pencurian Suara pada Pilpres 2024
01:13
Video Selanjutnya dalam detik
Penjelasan Hoaks soal Video Unjuk Rasa Warga Papua Terkait Pencurian Suara pada Pilpres 2024
Lanjutkan

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Papua

4 Maret 2024, 16:34 WIB

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.


Selain itu, Gerius juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 350 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan bagi Gerius adalah tindakannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Selain itu, Gerius juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian sehingga menyulitkan pembuktian di persidangan.


Kemudian, hal yang meringankan adalah karena Gerius belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan keluarga.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#LukasEnembe #EksKadisPUPRPapua #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke