Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Papua

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.


Selain itu, Gerius juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 350 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan bagi Gerius adalah tindakannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Selain itu, Gerius juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian sehingga menyulitkan pembuktian di persidangan.


Kemudian, hal yang meringankan adalah karena Gerius belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan keluarga.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#LukasEnembe #EksKadisPUPRPapua #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com