Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

4 Maret 2024, 15:38 WIB

Eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Windi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


JPU juga menuntut Windi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan oleh Windi, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#WindiPurnama #BhaktiKominfo #BTSBaktiKominfo #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke