Eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Windi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU juga menuntut Windi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan oleh Windi, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#WindiPurnama #BhaktiKominfo #BTSBaktiKominfo #JernihkanHarapan