Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

Eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Windi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


JPU juga menuntut Windi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan oleh Windi, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#WindiPurnama #BhaktiKominfo #BTSBaktiKominfo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau