Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.
Selain itu, Gerius juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 350 juta.
Menurut jaksa KPK, tindakan Gerius dilakukan bersama-sama dengan eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang menerima Rp 35,4 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai 2022 ke Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Gerius juga disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat, senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi, direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#EksKadisPUPRPapua #GeriusOne #LukasEnembe #JernihkanHarapan