Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi bersama Lukas Enembe

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.


Selain itu, Gerius juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 350 juta.


Menurut jaksa KPK, tindakan Gerius dilakukan bersama-sama dengan eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang menerima Rp 35,4 miliar.


Berdasarkan surat dakwaan, Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai 2022 ke Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.


Gerius juga disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat, senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi, direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#EksKadisPUPRPapua #GeriusOne #LukasEnembe #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com