Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.
"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL
Penulis: Firda Janati, Icha Rastika
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Outside the Universe - Joel Cummins, Kris Myers, Andy Farag
#KasasiMarioDandy #MarioDandy #DavidOzora #KasasiMarioDandyDitolak #HukumanMarioDandy #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/02/12182331/ma-tolak-kasasi-mario-dandy-tetap-dihukum-12-tahun-penjara