Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DKPP Diminta Berikan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU
02:19
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April
02:43
Video Selanjutnya dalam detik
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April
Lanjutkan

DKPP Diminta Berikan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU

28 Februari 2024, 16:30 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggotanya atas kasus dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Permintaan itu disampaikan pihak pengadu, Rico Nurfiansyah Ali. Sementara, Rico saat ini menjabat sebagai Ketua Pemantau Pemilu di Jawa Timur, yaitu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat.

Mohon kiranya majelis berkenan memutuskan menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan teradu melanggar kode etik. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu, kata Rico dalam sidang pemeriksaan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #DKPP #KPU

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke