Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik Impor Resmi Bebas PPnBM, Ini Ketentuannya

28 Februari 2024, 15:53 WIB

Mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) maupun terurai alias completely knocked down (CKD) resmi dibebaskan Pemerintah dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Hal itu diperkuat regulasi yang dirilis Kementerian Keuangan RI, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/hGVW_bIGMIg


- https://youtu.be/9jgp0MMj2Xw


- https://youtu.be/55qyx6UwIMQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #MobilListrik #MobilListrikCBU #MobilListrikCKD #PajakPenjualanBarangMewah #PPnBM #SriMulyani #Pemerintah #PresidenJokowi #Jokowi #PangkatIstimewaJenderalTNI #Prabowo #InsentifMobilListrik #PameranOtomotif #IndustriOtomotif #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke