Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mobil Listrik Impor Resmi Bebas PPnBM, Ini Ketentuannya

Mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) maupun terurai alias completely knocked down (CKD) resmi dibebaskan Pemerintah dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Hal itu diperkuat regulasi yang dirilis Kementerian Keuangan RI, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/hGVW_bIGMIg


- https://youtu.be/9jgp0MMj2Xw


- https://youtu.be/55qyx6UwIMQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #MobilListrik #MobilListrikCBU #MobilListrikCKD #PajakPenjualanBarangMewah #PPnBM #SriMulyani #Pemerintah #PresidenJokowi #Jokowi #PangkatIstimewaJenderalTNI #Prabowo #InsentifMobilListrik #PameranOtomotif #IndustriOtomotif #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau