Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.
Jaksa menyebut, tindakan itu SYL lakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapan #SyahrulYasinLimpo #SYLÂ