Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SYL Didakwa Memeras Anak Buah dan Terima Gratifikasi hingga Rp 44,5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.


Jaksa menyebut, tindakan itu SYL lakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.


Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan #SyahrulYasinLimpo #SYL 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com