Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Didakwa Memeras Anak Buah dan Terima Gratifikasi hingga Rp 44,5 Miliar

28 Februari 2024, 15:11 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.


Jaksa menyebut, tindakan itu SYL lakukan bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.


Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan #SyahrulYasinLimpo #SYL 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke