Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa masih ada barang-barang milik kliennya itu masih belum dikembalikan terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan sejumlah barang itu berupa pin emas pemberian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemudian tiga ponsel, laptop dan pakaian dinas yang belum dikembalikan ke keluarga kliennya.
Oleh karena itu, pihak keluarga menggugat Rp 7,5 miliar ke Ferdy Sambo dkk.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan