Kubu Helmut Hermawan selaku tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej percaya diri gugatan praperadilan yang diajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
"Ya sampai hari ini kita masih percaya diri (pede)," kata kuasa hukum Helmut, Resmen Kadafi usai sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Ruang Sidang 06, PN Jaksel, Senin (26/2/2024).Â
Adapun isi kesimpulan yang kubu Helmut berikan kepada hakim tunggal PN Jaksel antara lain berisi permintaan agar mengeluarkan Helmut dari rumah tahanan (rutan) dan menyatakan tidak sah atas segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu.Â
Sebagai informasi, putusan praperadilan Helmut Hermawan atas KPK akan dibacakan besok siang, Selasa (27/2/2024).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapanÂ