Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kubu Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham 'Pede' Praperadilannya Dikabulkan

Kubu Helmut Hermawan selaku tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej percaya diri gugatan praperadilan yang diajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


"Ya sampai hari ini kita masih percaya diri (pede)," kata kuasa hukum Helmut, Resmen Kadafi usai sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Ruang Sidang 06, PN Jaksel, Senin (26/2/2024). 


Adapun isi kesimpulan yang kubu Helmut berikan kepada hakim tunggal PN Jaksel antara lain berisi permintaan agar mengeluarkan Helmut dari rumah tahanan (rutan) dan menyatakan tidak sah atas segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu. 


Sebagai informasi, putusan praperadilan Helmut Hermawan atas KPK akan dibacakan besok siang, Selasa (27/2/2024). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com