Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Sebut Pihak yang Kalah dalam Pilpres Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR
02:16
Nasdem-PKB Merapat ke Prabowo, PAN: Dulu Menjelekkan Calon Lain, Sekarang Gabung
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Nasdem-PKB Merapat ke Prabowo, PAN: Dulu Menjelekkan Calon Lain, Sekarang Gabung
Lanjutkan

Yusril Sebut Pihak yang Kalah dalam Pilpres Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR

22 Februari 2024, 21:35 WIB
Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihak yang kalah tak bisa menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara itu menyarankan agar pihak yang kalah membawa persoalan kecurangan pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, menurut Yusril hak angket DPR hanya akan membuat perselisihan hasil pemilu tak kunjung selesai dan berpotensi membuat kekosongan kekuasaan di Indonesia.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Still Standing - Anno Domini Beats

#HakAngketDPR #PrabowoGibran #JernihkanHarapan #JernihMemilih

Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/18205871/yusril-apakah-pihak-yang-kalah-dapat-pakai-hak-angket-selidiki-kecurangan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke