Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Sebut Pihak yang Kalah dalam Pilpres Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR
Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihak yang kalah tak bisa menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara itu menyarankan agar pihak yang kalah membawa persoalan kecurangan pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, menurut Yusril hak angket DPR hanya akan membuat perselisihan hasil pemilu tak kunjung selesai dan berpotensi membuat kekosongan kekuasaan di Indonesia.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Still Standing - Anno Domini Beats

#HakAngketDPR #PrabowoGibran #JernihkanHarapan #JernihMemilih

Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/18205871/yusril-apakah-pihak-yang-kalah-dapat-pakai-hak-angket-selidiki-kecurangan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com