Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wakapolri Kritik Sirekap, Berharap Polri Turun Tangan

21 Februari 2024, 21:37 WIB

Mantan Wakapolri sekaligus Anggota Dewan Penasihat Timnas Amin Komjen (Pol) (Purn) Oegroseno mengkritik masalah alat bantu hitung cepat milik KPU, Sirekap yang kini menjadi sorotan, Rabu (21/2/2024).


Menurut Oegroseno, jika merujuk kepada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, masalah Sirekap tersebut bisa masuk kepada kategori pidana pemilu.


Mengenai Sirekap yang bermasalah itu, saya baca UU No 7 Tahun 2017 itu sudah terjadi pidana pemilu, ujar Oegroseno saat menghadiri acara Gerakan Pemilu Bersih besutan Din Syamsuddin di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.


Oegroseno berpendapat, seharusnya Bawaslu juga Polri ikut turun mengusut masalah Sirekap tanpa harus menunggu laporan masuk.


Kesalahan dalam Sirekap tadi, kalau itu sudah pidana pemilu, harusnya Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) tadi membuat laporan, dan pusat siapa pun itu harus di police line dan masuk ke penyidikan, kata Oegroseno.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Adil Pradipta


#kpu #pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke