Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mantan Wakapolri Kritik Sirekap, Berharap Polri Turun Tangan

Mantan Wakapolri sekaligus Anggota Dewan Penasihat Timnas Amin Komjen (Pol) (Purn) Oegroseno mengkritik masalah alat bantu hitung cepat milik KPU, Sirekap yang kini menjadi sorotan, Rabu (21/2/2024).


Menurut Oegroseno, jika merujuk kepada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, masalah Sirekap tersebut bisa masuk kepada kategori pidana pemilu.


Mengenai Sirekap yang bermasalah itu, saya baca UU No 7 Tahun 2017 itu sudah terjadi pidana pemilu, ujar Oegroseno saat menghadiri acara Gerakan Pemilu Bersih besutan Din Syamsuddin di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.


Oegroseno berpendapat, seharusnya Bawaslu juga Polri ikut turun mengusut masalah Sirekap tanpa harus menunggu laporan masuk.


Kesalahan dalam Sirekap tadi, kalau itu sudah pidana pemilu, harusnya Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) tadi membuat laporan, dan pusat siapa pun itu harus di police line dan masuk ke penyidikan, kata Oegroseno.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Adil Pradipta


#kpu #pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com