Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan pihakny sudah mengaudit sistem alat bantu hitung suara, Sirekap sesuai aturan yang berlaku, Selasa (20/2/2024).
Hal itu sekaligus merespons permintaan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang meminta Sirekap diaudit secara forensik dengan lembaga independen.
Kami sesuai dengan SPBE Perpres yang sudah dilakukan, ujar Betty di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Betty pun tak merinci lembaga apa yang diikutsertakan untuk mengaudit sistem Sirekap.
Ia hanya mengatakan, Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adil Pradipt
#kpu #pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan