Kuasa hukum Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan telah menyampaikan lima poin kepada hakim tunggal Delta Tama dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Sidang praperadilan hari ini berisi pembacaan permohonan Aiman dengan gugatan atas penyitaan ponsel, akun media sosial instagram, dan alamat surat elektronik (e-mail) oleh Polda Metro Jaya.
"Tentu tadi kita fokus pada sah-tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai dengan KUHAP," kata Finsensius usai persidangan, Senin siang.
Ia juga menegaskan bahwa Aiman saat itu berstatus sebagai wartawan aktif, sehingga dilindungi penuh dalam UU Pers.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#AimanWitjaksono #Aiman #Poldametrojaya #JernihkanHarapan