Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tim Kuasa Hukum Aiman Minta Hakim Tinjau Penyitaan Barang Bukti Sah atau Tidak

Kuasa hukum Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan telah menyampaikan lima poin kepada hakim tunggal Delta Tama dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). 


Sidang praperadilan hari ini berisi pembacaan permohonan Aiman dengan gugatan atas penyitaan ponsel, akun media sosial instagram, dan alamat surat elektronik (e-mail) oleh Polda Metro Jaya. 


"Tentu tadi kita fokus pada sah-tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai dengan KUHAP," kata Finsensius usai persidangan, Senin siang. 


Ia juga menegaskan bahwa Aiman saat itu berstatus sebagai wartawan aktif, sehingga dilindungi penuh dalam UU Pers. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#AimanWitjaksono #Aiman #Poldametrojaya #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com