Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tim Kuasa Hukum Aiman Minta Hakim Tinjau Penyitaan Barang Bukti Sah atau Tidak
04:18
Momen Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum KPU yang Lebih Banyak Diam
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum KPU yang Lebih Banyak Diam
Lanjutkan

Tim Kuasa Hukum Aiman Minta Hakim Tinjau Penyitaan Barang Bukti Sah atau Tidak

19 Februari 2024, 19:40 WIB

Kuasa hukum Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan telah menyampaikan lima poin kepada hakim tunggal Delta Tama dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). 


Sidang praperadilan hari ini berisi pembacaan permohonan Aiman dengan gugatan atas penyitaan ponsel, akun media sosial instagram, dan alamat surat elektronik (e-mail) oleh Polda Metro Jaya. 


"Tentu tadi kita fokus pada sah-tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai dengan KUHAP," kata Finsensius usai persidangan, Senin siang. 


Ia juga menegaskan bahwa Aiman saat itu berstatus sebagai wartawan aktif, sehingga dilindungi penuh dalam UU Pers. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#AimanWitjaksono #Aiman #Poldametrojaya #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke