Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu).
Mahfud kemudian mencontohkan, saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013. Kala itu, dia pernah membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur tahun 2008.
"Istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008. Ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya," ungkap Mahfud saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud turut mengungkapkan, pembatalan hasil pemilu juga bergantung pada keberanian Hakim MK dalam memutuskan dan juga adanya alat bukti.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Yusuf Reza Permadi
#MahkamahKonstitusi #MK #MahfudMD #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L