Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Tegaskan Mahkamah Konstitusi Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Jika...

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu).


Mahfud kemudian mencontohkan, saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013. Kala itu, dia pernah membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur tahun 2008.


"Istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008. Ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya," ungkap Mahfud saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).


Mahfud turut mengungkapkan, pembatalan hasil pemilu juga bergantung pada keberanian Hakim MK dalam memutuskan dan juga adanya alat bukti.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Yusuf Reza Permadi


#MahkamahKonstitusi #MK #MahfudMD #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com