Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Tegaskan Mahkamah Konstitusi Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Jika...
02:23
Gugatan Ganjar-Anies Mental, Poin-poin Penting dalam Putusan MK
11:01
Video Selanjutnya dalam detik
Gugatan Ganjar-Anies Mental, Poin-poin Penting dalam Putusan MK
Lanjutkan

Mahfud Tegaskan Mahkamah Konstitusi Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Jika...

17 Februari 2024, 18:27 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu).


Mahfud kemudian mencontohkan, saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013. Kala itu, dia pernah membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur tahun 2008.


"Istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008. Ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya," ungkap Mahfud saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).


Mahfud turut mengungkapkan, pembatalan hasil pemilu juga bergantung pada keberanian Hakim MK dalam memutuskan dan juga adanya alat bukti.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Yusuf Reza Permadi


#MahkamahKonstitusi #MK #MahfudMD #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke