Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Dewas KPK Hanya Bisa Beri Sanksi Minta Maaf ke Pelaku Pungli Rutan
02:21
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
05:55
Video Selanjutnya dalam detik
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
Lanjutkan

Alasan Dewas KPK Hanya Bisa Beri Sanksi Minta Maaf ke Pelaku Pungli Rutan

15 Februari 2024, 23:11 WIB

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan penjelasan terkait sanksi berat bagi 78 pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang hanya berupa permintaan maaf secara terbuka. 

"Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin. Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan," kata Tumpak dalam konferensi pers usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Tumpak mengatakan, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 juni 2021, hukuman bagi pegawai yang melanggar kode etik hanya berupa sanksi moral.

Sanksi moral paling berat yakni berbentuk permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka. 

Meski demikian, Tumpak menegaskan majelis dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengenakan pelaku dengan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Tapi, untuk efek jera yang lebih kuat lagi nanti kalau sudah dikenakan pelanggaran disiplin. Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN," pungkasnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

#KPK #Pungli #DewasKPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke