Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Dewas KPK Hanya Bisa Beri Sanksi Minta Maaf ke Pelaku Pungli Rutan

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan penjelasan terkait sanksi berat bagi 78 pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang hanya berupa permintaan maaf secara terbuka. 

"Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin. Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan," kata Tumpak dalam konferensi pers usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Tumpak mengatakan, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 juni 2021, hukuman bagi pegawai yang melanggar kode etik hanya berupa sanksi moral.

Sanksi moral paling berat yakni berbentuk permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka. 

Meski demikian, Tumpak menegaskan majelis dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengenakan pelaku dengan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Tapi, untuk efek jera yang lebih kuat lagi nanti kalau sudah dikenakan pelanggaran disiplin. Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN," pungkasnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

#KPK #Pungli #DewasKPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com