Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu terkait pemungutan suara lanjutan di Demak, Jawa Tengah yang tengah dilanda bencana banjir.
Hasyim mengatakan KPU kabupaten atau kota nantinya yang akan menentukan kapan pemungutan suara lanjutan di Demak dilakukan.
"Situasi ini oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim menjelaskan menurut Undang-Undang Pemilu, pemungutan suara lanjutan dapat dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adesari Aviningtyas
#BanjirDemak #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan