Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Kaji Pemungutan Suara Lanjutan di Demak yang Dilanda Banjir

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu terkait pemungutan suara lanjutan di Demak, Jawa Tengah yang tengah dilanda bencana banjir.

Hasyim mengatakan KPU kabupaten atau kota nantinya yang akan menentukan kapan pemungutan suara lanjutan di Demak dilakukan.

"Situasi ini oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim menjelaskan menurut Undang-Undang Pemilu, pemungutan suara lanjutan dapat dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adesari Aviningtyas

#BanjirDemak #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com