Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.
"Tidak sesuai aturan lah," sebut Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024). "Kalau sudah tidak digunakan, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri," ujarnya.
Meskipun demikian, Hasyim mengaku belum tahu apakah terdapat konsekuensi di balik tindakan merendam surat suara tersisa.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
 * #SuratSuara #Pemilu2024 #Jeddah #KPU #JernihMelihatDunia