Sisa Surat Suara Pemilu Direndam di Jeddah, KPU: Itu Melanggar Aturan
Kompas
Kompas.com - 13/02/2024, 21:52 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.
"Tidak sesuai aturan lah," sebut Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024). "Kalau sudah tidak digunakan, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri," ujarnya.
Meskipun demikian, Hasyim mengaku belum tahu apakah terdapat konsekuensi di balik tindakan merendam surat suara tersisa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.
"Tidak sesuai aturan lah," sebut Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024). "Kalau sudah tidak digunakan, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri," ujarnya.
Meskipun demikian, Hasyim mengaku belum tahu apakah terdapat konsekuensi di balik tindakan merendam surat suara tersisa.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
* #SuratSuara #Pemilu2024 #Jeddah #KPU #JernihMelihatDunia