Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sisa Surat Suara Pemilu Direndam di Jeddah, KPU: Itu Melanggar Aturan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.

"Tidak sesuai aturan lah," sebut Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024). "Kalau sudah tidak digunakan, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri," ujarnya.

Meskipun demikian, Hasyim mengaku belum tahu apakah terdapat konsekuensi di balik tindakan merendam surat suara tersisa.

Video Editor: Ricky Arista

Produser: Ivany Atina Arbi

 * #SuratSuara #Pemilu2024 #Jeddah #KPU #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com