Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mencoblos Lewat dari Pukul 13.00? Simak Aturannya

13 Februari 2024, 21:04 WIB

Banyak pertanyaan masyarakat mengenai pemungutan suara Pemilu 2024. Salah satunya, bolehkah mencoblos saat sudah lewat pukul 13.00?

Menurut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pemilih masih bisa mencoblos lewat pukul 13.00 waktu setempat.

Namun, ada sejumlah ketentuan bagi pemilih yang masih dapat mencoblos lewat pukul 13.00.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Laksimi Pradipta Amaranggana
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Simple Step - Slenderbeats

#Pemilu2024 #WaktuPencoblosan #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/130000965/bolehkah-mencoblos-lewat-pukul-1300-begini-aturannya#google_vignette

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke