Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bolehkah Mencoblos Lewat dari Pukul 13.00? Simak Aturannya

Banyak pertanyaan masyarakat mengenai pemungutan suara Pemilu 2024. Salah satunya, bolehkah mencoblos saat sudah lewat pukul 13.00?

Menurut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pemilih masih bisa mencoblos lewat pukul 13.00 waktu setempat.

Namun, ada sejumlah ketentuan bagi pemilih yang masih dapat mencoblos lewat pukul 13.00.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Laksimi Pradipta Amaranggana
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Simple Step - Slenderbeats

#Pemilu2024 #WaktuPencoblosan #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/130000965/bolehkah-mencoblos-lewat-pukul-1300-begini-aturannya#google_vignette

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com