Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur. Sebab, penghitungan suara di luar negeri bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri
"Kalau ada orang atau siapapun mempublikasikan ini hasil perolehan suara di Hongkong, Luala Lumpur, di Sydney, di Jeddah, misalkan ya, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," ucap Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Hasyim menegaskan, pemungutan suara di luar negeri apapun metodenya harus sesuai dengan pemilu di dalam negeri penghitungan suaranya.
Simak video selengkapnya.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihMemilih #Pemilu2024 #KPU #Pencoblosan