Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Minta Masyarakat Abaikan Hasil Pemilu Luar Negeri yang Viral

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur. Sebab, penghitungan suara di luar negeri bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri


"Kalau ada orang atau siapapun mempublikasikan ini hasil perolehan suara di Hongkong, Luala Lumpur, di Sydney, di Jeddah, misalkan ya, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," ucap Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).


Hasyim menegaskan, pemungutan suara di luar negeri apapun metodenya harus sesuai dengan pemilu di dalam negeri penghitungan suaranya.



Simak video selengkapnya.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Pemilu2024 #KPU #Pencoblosan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau