Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Minta Masyarakat Abaikan Hasil Pemilu Luar Negeri yang Viral
00:00
Alasan Kenapa Sering Terjadi Tabrakan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Alasan Kenapa Sering Terjadi Tabrakan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang
Lanjutkan

KPU Minta Masyarakat Abaikan Hasil Pemilu Luar Negeri yang Viral

12 Februari 2024, 17:32 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur. Sebab, penghitungan suara di luar negeri bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri


"Kalau ada orang atau siapapun mempublikasikan ini hasil perolehan suara di Hongkong, Luala Lumpur, di Sydney, di Jeddah, misalkan ya, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," ucap Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).


Hasyim menegaskan, pemungutan suara di luar negeri apapun metodenya harus sesuai dengan pemilu di dalam negeri penghitungan suaranya.



Simak video selengkapnya.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa


#JernihMemilih #Pemilu2024 #KPU #Pencoblosan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke