Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).Â
Meski demikian, Bagja mengatakan, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk mendorong pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ia juga menyatakan status pencalonan Gibran sebagai cawapres tak cacat hukum.Â
"Secara hukum tidak," kata Bagja, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya diberitakan, DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam komisionernya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada jajaran KPU.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Follow That Car - Global Genius
#Bawaslu #KPU #GibranRakabumingRaka #PrabowoGibran #JernihkanHarapan