Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Cacat Hukum

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Meski demikian, Bagja mengatakan, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk mendorong pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Ia juga menyatakan status pencalonan Gibran sebagai cawapres tak cacat hukum. 

"Secara hukum tidak," kata Bagja, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam komisionernya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada jajaran KPU.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Follow That Car - Global Genius

#Bawaslu #KPU #GibranRakabumingRaka #PrabowoGibran #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com