Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Tegaskan Gibran Tetap Sah dan Konstitusional walau KPU Langgar Etik soal Gibran
00:00
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
02:59
Video Selanjutnya dalam detik
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
Lanjutkan

Yusril Tegaskan Gibran Tetap Sah dan Konstitusional walau KPU Langgar Etik soal Gibran

6 Februari 2024, 21:09 WIB

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap sah dan konstitusional.

Hal itu menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan 6 komisionernya karena meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Yusril menilai keputusan itu tidak berpengaruh secara konstitusional mupun legal terhadap keabsahan pencalonan Gibran.

"Tidak mempunyai pengaruh konstitusionalitas dan legalitas apa pun terhadap keabsahan pencalonan Gibran sebagai pasangan cawapres Prabowo Subianto. Pencalonan Gibran tetap sah dan konstitusional," ucap Yusril kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Adesari Aviningtyas

#PrabowoGibran #GibranRakabumingRaka #YusrilIhzaMahendra #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke