Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap sah dan konstitusional.
Hal itu menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan 6 komisionernya karena meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Yusril menilai keputusan itu tidak berpengaruh secara konstitusional mupun legal terhadap keabsahan pencalonan Gibran.
"Tidak mempunyai pengaruh konstitusionalitas dan legalitas apa pun terhadap keabsahan pencalonan Gibran sebagai pasangan cawapres Prabowo Subianto. Pencalonan Gibran tetap sah dan konstitusional," ucap Yusril kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adesari Aviningtyas
#PrabowoGibran #GibranRakabumingRaka #YusrilIhzaMahendra #JernihkanHarapan